TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) KABUPATEN BANJAR

  1. Merupakan penanggungjawab tertinggi dalam memimpin organisasi KONI;
  2. Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi;
  3. Mengkoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggota;
  4. Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun diluar pengadilan;
  5. Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno, dan Program Kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Olahraga;
  1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  1. Mewakili Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum apabila berhalangan;
  2. Mengkoordinasi, mengarahkan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kerja Kesekretariatan KONI;
  3. Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan di lingkungan Kesekretariatan KONI;
  4. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personel, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan KONI;
  5. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus KONI;
  6. Mengkoordinasi penyusunan laporan Kesekretariatan KONI secara periodik;
  7. Mengkoordinasi persiapan dan penyelenggaraan setiap Musyawarah Olahraga, dan Rapat Anggota;
  8. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  10. Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Wakil Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) Wakil Sekretaris diatur oleh Sekretaris Umum;
  1. Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
  2. Mengkoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
  3. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  4. Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
  5. Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Kerja;
  6. Di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Bendahara dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  7. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) Wakil Bendahara diatur oleh Bendahara. 
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan prestasi olahraga;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI termasuk antara lain program menuju multi event internasional, program pemusatan latihan, program pembinaan usia dini dan program pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI;
  3. Membantu dalam menyusun program pembinaan prestasi organisasi para anggota;
  4. Melaksanakan program pembinaan prestasi olahraga KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan prestasi olahraga para anggota;
  6. Memberikan pengarahan di bidang pelaksanaan pertandingan olahraga dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemusatan latihan;
  8. Menyusun laporan bidang pembinaan prestasi secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  12. Pengaturan tugas ke dalam (inter) diatur oleh Ketua Bidang. 
  1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan organisasi KONI termasuk antara lain pelaksanaan Musyawarah olahraga, pelaksanaan rapat anggota, verifikasi keanggotaan, mensosialisasikan dan membantu penerapan berbagai peraturan organisasi dan pembinaan organisasi;
  3. Membantu dalam menyusun program pembinaan organisasi para anggota;
  4. Melaksanakan program pembinaan organisasi KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan organisasi para anggota;
  6. Memberikan pengarahan di bidang pengorganisasian penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  8. Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan musyawarah olahraga dan rapat anggota para anggota;
  9. Menyusun laporan bidang pembinaan organisasi secara periodik;
  10. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan organisasi pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  11. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh ketua Umum;
  12. Didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi, dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum
  13. Pengaturan tugas kedalam (Intern) Wakil Ketua Bidang diatur oleh Ketua Bidang
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pendidikan dan penataran keolahragaan;
  2. Menyusun rancangan program pendidikan dan penataran KONI termasuk antara lain pendidikan dan penataran teknis untuk para pelatih dan wasit, pendidikan dan penataran system manajemen olahraga untuk para administrator olahraga dan mensosialisakan seminar-seminar terkait dengan pembinaan olahraga prestasi;
  3. Membantu dalam menyusun program pendidikan dan penataran organisasi para anggota;
  4. Melaksanakan program pendidikan dan penataran KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan progran pendidikan dan penataran para anggota;
  6. Membantu program pendidikan dan penataran pada pemusatan latihan. 
  7. Memberikan pengarahan terkait bidang pendidikan dan penataran dalam Pekan Olahraga yang diadakan oleh KONI;
  8. Menyusun laporan bidang pendidikan dan penataran secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pendidikan dan penataran pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum ;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh oleh Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  12. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) diatur oleh Ketua Bidang;
  1. Membantu Ketua Umum dalam Bidang Sport Science dan Iptek;
  2. Menyusun rancangan program Sport Science dan Iptek KONI termasuk antara lain penerbitan Jurnal Iptek Olahraga, mensosialisakan artikel-artikel dan Jurnal Iptek Olahraga Dunia, kerjasama dengan bidang-bidang IPTEK Olahraga, pelaksanaan Seminar Iptek Olahraga dan mendesiminasikan hasil;
  3. Membantu dalam penyusunan program Sport Science dan Iptek para anggota;
  4. Melaksanakan program Sport Science dan Iptek KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program Sport Science dan Iptek para anggota;
  6. Membantu program Sport Science dan Iptek pada Pemusatan latihan;
  7. Memberikan pengarahan pelaksanaan seminar ilimiah keolahragaan dan penerapan Iptek dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  8. Menyusun laporan bidang  Sport Science dan Iptek secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang Sport Science dan Iptek pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Sport Science Dan IPTEK dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  12. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) diatur oleh Ketua Bidang
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang penelitian dan pengembangan;
  2. Menyusun rancangan program bidang penelitian dan pengembangan KONI termasuk antara lain mengenali dan penggalian serta penerapan berbagai disiplin ilmu yang tepat dalam peningkatan prestasi olahraga;
  3. Membantu dalam menyusun program bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
  4. Melaksanakan program bidang penelitian dan pengembangan KONI;
  5. Melaksanakan berbagai penelitian dibidang keolahragaan dalam rangka peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional, sekaligus mendesiminasikan hasil penelitian kepada anggota;
  6. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang penelitian dan pengembangan para anggota;
  7. Menyusun laporan bidang penelitian dan pengembangan secara peeriodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang penelitian dan pengembangan pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) Wakil Ketua Bidang diatur oleh Ketua Bidang;
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang perencanaan program dan anggaran;
  2. Menyusun rancangan program perencanaan kegiatan dan anggaran KONI termasuk antara lain mengkoordinasikan pembuatan berbagai acuan (TOR) kegiatan, pembuatan rencana kerja organisasi KONI jangka panjang dan jangka pendek, penyusunan anggaran tahunan, pengajuan anggaran kepada instansi pemerintah dan pihak terkait;
  3. Membantu dalam penyusunan program perencanaan dan anggaran para anggota;
  4. Memberikan pengarahan dibidang perencanaan anggaran dan kegiatan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  5. Melaksanakan program perencanaan program dan anggaran KONI;
  6. Memonitir dan membantu pelaksanaan perencanaan program dan anggaran para anggota;
  7. Menyusun laporan bidang perencanaan dan anggaran secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang perencanaan dan anggaran pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) Wakil Ketua Bidang diatur oleh Ketua Bidang;
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang media dan humas;
  2. Menyusun rancangan program bidang media dan kehumasan KONI termasuk antara lain kerjasama dengan berbagai media massa baik cetak maupun elektronik, penerbitan informasi melalui berbagai media komunikasi, dan penyebaran berita kegiatan KONI secara periodik;
  3. Membantu dalam menyusun program bidang media dan humas para anggota;
  4. Melaksanakan program bidang media dan humas KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang media dan humas para anggota;
  6. Memberikan pengarahan di bidang media dan kehumasan serta dokumentasi kegiatan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Menyusun laporan bidang media dan humas secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang media dan humas pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan dan kewajiban dibantu oleh Wakil Media dan Hubungan Masyarakat dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) Wakil Ketua Bidang diatur oleh Ketua Bidang;
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang kesejahteraan pelaku olahraga;
  2. Menyusun rancangan program kesejahteraan pelaku olahraga KONI termasuk antara lain merekomendasi dan mengkoordinasikan pengumpulan data pelaku olahraga berprestasi;
  3. Melakukan verifikasi dan seleksi data pelaku olahraga untuk dir3ekomendasikan dalam pemberian penghargaan;
  4. Membantu dalam menyusun program bidang kesejahteraan pelaku olahraga para anggota;
  5. Melaksanakan program bidang kesejahteraan pelaku olahraga KONI;
  6. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang kesejahteraan pelaku olahraga para anggota;
  7. Memberikan pengarahan di bidang perekrutan personel (SDM) dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  8. Menyusun laporan bidang kesejahteraan pelaku olahraga secara periodik;
  9. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang kesejahteraan pelaku olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  11. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga dan  bertanggung jawab kepada Ketua umum;
  12. Pengaturan tugas ke dalam (Intern) Wakil Ketua Bidang diatur oleh Ketua Bidang; 
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang pembinaan hukum keolahragaan;
  2. Menyusun rancangan program pembinaan hukum olahraga KONI termasuk antara lain program penyelesaian perselisihan dengan pihak diluar KONI, membantu pengarahan dalam pembuatan kontrak kerja sama, MOU dan perjanjian hukum lainnya;
  3. Membantu dalam menyusun program pembinaan hukum olahraga para anggota;
  4. Melaksanakan program pembinaan hukum olahraga KONI;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program pembinaan hukum olahraga para anggota;
  6. Menjadi Komite keabsahan peserta dalam Pekan Olahraga yang diadakan dan atau dikoordinasikan oleh KONI;
  7. Menyusun laporan bidang pembinaan hukum olahraga secara periodik;
  8. Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan hukum olahraga pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  10. Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang Hukum Olahraga, dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  11. Pengaturan tugas ke dalam ( Intern) Wakil Ketua Bidang,
  12. diatur oleh Ketua Bidang.
  1. Membantu Ketua Umum KONI dalam pengawasan internal semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran oleh KONI atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI;
  2. Dalam pelaksanaantugas’ Auditor Internal KONI harus mengacu kepada prinsip Akutansi Indonesia dan peraturan perundang-undangan;
  3. Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan keuangan KONI dan melaporkan kepada Ketua Umum KONI, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan;
  4. Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum KONI mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  5. Jumlah Auditor Internal KONI ditetapkan oleh Ketua Umum KONI;
  6. Auditor Internal KONI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI;
  7. Hal-hal lain mengenai tugas pokok dan fungsi Auditor Internal yang belum diatur dalam ayat ini ditetapkan oleh Ketua Umum KONI;
  1. Membantu Ketua Umum dalam bidang Pengumpulan dan Pengelolaan data;
  2. Menyusun rancangan program bidang Pengumpulan dan Pengelolaan data KONI termasuk antara lain Pengumpulan dan  Pengelolaan data untuk mendukung bidang-bidang dan kegiatan pengadaan, tata kelola, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengawasan Software dan handware dalam rangka maksimalisasi kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja KONI;
  3. Membantu dalam menyusun program bidang pengumpulan dan pengelolaan data para anggota;
  4. Melaksanakan program bidang pengumpulan dan pengelolaan data KONI termasuk antara lain pengembangan dan pemuktahiran data keolahragaan serta mensosialisasikannya;
  5. Memonitor dan membantu pelaksanaan program bidang pengumpulan dan pengelolaan data para anggota;
  6. Menyusun laporan bidang pengumpulan dan pengelolaan data secara periodik;
  7. Bertindak sebagai narasumber dalam pengumpulan dan pengelolaan data pada setiap musyawarah olahraga dan rapat anggota;
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Umum;
  9. Didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Ketua Bidang pengumpulan dan pengelolaan data  dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
  10. Pengaturan tugas kedalam (intern) Wakil Ketua Bidang, diatur oleh Ketua Bidang;
  1. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya;
  2. Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Umum;
  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.